Kejati Sulsel Bantah Tuduhan Permainkan SP3 Pasar Lakessi
Makassar, GoSulsel.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin membantah penghentian kasus dugaan pungli di pasar Lakessi sarat akan kepentingan politis.
Ia menyebut, salah satu pertimbangan penghentian tersebut adalah karena tidak adanya temuan kerugian negara.
“Alasan penghentiannya adalah disana tidak ada unsur kerugian negara didalamnya,” singkatnya.
Menurutnya, masyarakat perlu terlebih mengetahui Tupoksi kejaksaan.
“Kejaksaan bukan bagian partai, kejaksaan hanya bekerja di hukum, politik dan hukum bagian terpisah dan tidak boleh dicampurbaurkan,” kata dia pada Minggu (7/5/2017).