Surat Penghentian Penyidikan Pasar Lakessi Sarat Intervensi Politik
Makassar, GoSulsel.com – Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menyesalkan penghentian penyidikan kasus dugaan Pungutan Liar di pasar Lakessi Parepare yang diduga merugikan negara hingga Rp1,6 Milyar
Penghentian kasus tersebut menurut staf badan pekerja ACC, Wiwin Suwandi, sarat akan intervensi politik sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menurutnya tak mampu memperkarakan satu partai politik tertentu.
“Sangat politis kasus ini, beberapa waktu lalu Kejati menyatakan telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan, berarti ada 2 alat bukti permulaan yang cukup terkait unsur Tipikor yang ditemukan,” kata Wiwin saat dihubungi Minggu (7/5/2017).
Selanjutnya ia menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan sebelumnya telah menemukan sejumlah kerugian negara yang kemudian tidak dimasukkan ke dalam kas daerah setelah pungutan terhadap pemilik lods tersebut dilakukan.
Penghentuan menurutnya sangat disesalkan, sebab sejumlah pihak telah diperiksa pada kasus tersebut Seperti mantan Walikota Parepare, Sjamsu Alam dan wakil walikota Aktif Parepare Faisal Andi Sapada
“Kejati telah beberapa kali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan tiga fakta itu menguatkan dugaan bahwa kasus ini terindikasi tipikor,” katanya.
Iapun mengaku telah mengirimkan surat permintaan salinan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) Ke Kejaksaan Tinggi yang ditembuskan pula ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sebab, menurutnya, masyarakat perlu mengetahui alasan penghentian tersebut. Terlebih SP3 tidak termasuk kedalam surat yang berstatus rahasia.
Sementara itu, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang kini menjabat sebagai inspektur satu pada pengawasan Kejaksaan Agung, Hidayatullah membenarkan adanya penandatanganan SP3 tersebut sebelum ia pindah dari Kejati Sulsel ke Kejagung.
Ia berdalih, keputusan SP3 diambil karena tim penyidik menemukan adanya masalah pribadi dalam kasus tersebut.
“Fakta hukumnya tipis, saya melihat ada masalah pribadi di pasar Lakessi,” kata Hidayatullah.
Ia melanjutkan, penyidikan kemudian menemukan fakta bahwa pada kasus tersebut tak ada uang negara yang disalahgunakan. Sementara pungutan yang dilakukan kemudian dimasukkan ke dalam kas daerah yang selanjutnya dijadikan sebagai uang muka penyewaan lods.
Padahal, kejaksaan tinggi sulawesi selatan telah melakukan pemeriksaan ke beberapa pihak diantaranya wakil walikota aktif parepare, Faisal Andi Sapada, mantan walikota parepare, sjamsu alam, Amran Ambar yang merupakan mantan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil dan Anwar Thalib selaku penelaah ekonomi pun telah diperiksa kejati.
Kasus ini sendiri bermula mencuat saat adanya bukti kuitansi sebanyak 1600 lods pada 2012 silam.
Tahun lalu, Hidayatullah bahkan sempat menuturkan jika pihaknya diam-diam telah menetapkan satu orang tersangka
“Sudah ada, kemarin saat pemaparan dari tim penyidik, sudah ada yang disimpulkan untuk menjadi tersangka,” kata Hidayatullah 5 september lalu.