Prahara Anggaran Petepete Smart Makassar
Makassar, Gosulsel.com – Moda angkutan Petepete Smart yang diinisiasi Wali Kota Makassar, Danny Pomanto kembali mengundang masalah. Setelah mengalami kebakaran pada bagian radiator Petepete Smart saat peluncuran Desember 2016 tahun kemarin, lalu disorot karena mobil rakitan ini sempat beroperasi tanpa ijin kelayakan, dokumen kendaraan, bahkan memakai plat kendaraan palsu.
Belakangan, anggaran pengadaan Petepete Smart menjadi bola panas antara Danny Pomanto dan legislator DPRD Kota Makassar, Supratman dari Fraksi Nasdem. Danny mengaku anggaran pengadaan Petepete Smart berasal dari koceknya sendiri, namun hal itu dibantah oleh Supratman.
Sumber Anggaran Petepete Smart
Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir SE menegaskan bahwa Petepete Smart telah dianggarakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) tahun 2016. Hal ini ditegaskan Basdir menyusul pernyataan kuasa hukum Wali Kota Makassar, Salasa Albert, SH yang mengatakan bahwa selama Danny Pomanto jadi Wali Kota Makassar tidak pernah ada penganggaran terkait Petepete Smart yang diparipurnakan DPRD Makassar.
“Saya kan sebagai salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) memastikan bahwa anggaran untuk percontohan Smart Petepete itu memang dianggarkan di APBD, bahkan dua kali. Di anggaran perubahan itu untuk 5 unit, itu anggarannya 1,350.000.000,- kemudian di anggaran (APBD) pokok 2017 itu dianggarkan lagi 3 Milyar,” kata Basdri SE, saat ditemui Gosulsel.com di ruangan kerjanya, Komisi D DPRD Makassar, Jl AP Pettarani Makassar, Senin (08/05/2017).
“Saya sebenarnya tidak ingin terlalu jauh terlibat polemik ini, tetapi kalau saya melihat apa yang disampaikan dari pengacara pak Wali, yang menyatakan selama pak Wali menjabat itu tidak pernah dianggarkan, itu sangat keliru. Dan saya minta untuk pengacaranya datang di DPRD dan kita kasi liatkan DPAnya (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Kalau perlu kita kasi copy-an DPA,” tambah Politisi Demokrat ini.
Basdir menilai bahwa apa yang sebelumnya dikatakan Supratman terkait 5 unit smart petepete itu sudah benar adanya. “Kemudian kalau Supra dikatakan tidak memahami anggaran. Siapa bilang?, apa yang disampaikan oleh Supra itu benar. Bahwa, memang dianggarkan. Itu ada anggran,” ucap Basdir.
Persoalan misalnya, lanjut Basdir, jika anggaran tersebut dianggarkan atau tidak itu urusan Pemerintah Kota Makassar. “Kalau misal itu digunakan dengan alasan tidak ada yang ikut tender itu patut dipertanyaan perencanaanya,” ucapnya.
Dikatakan Basdir, jika hal tersebut tidak digunakan lalu dikembalikan ke kas daerah melalui anggaran Sisa Labah Penggunaan Anggaran (Silpa), mestinya harus dilaporkan secara rinci tiap – tiap item anggaran Silpa.