Kantor Kejati Sulsel

Kejati Sulsel Dampingi Dokter Tekan Angka Tipikor

Jumat, 12 Mei 2017 | 16:20 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Untuk menurunkan jumlah kasus Tindak Pidana Korupsi di bidang kesehatan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kejati Sulsel mulai merangkul dan membuat kerjasama dengan sejumlah ikatan profesi.

Salah satu profesi yang mulai diberikan pendampingan hukum yakni profesi dokter yang dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

pt-vale-indonesia

Kepala Kejati Sulawesi Selatan, Jan Samuel Maringka menyebut, kini pihaknya benar benar akan mengawal profesi dokter secara hukum agar terhindar dari Tindak Pidana Korupsi.

Terlebih saat ini, proyek pengadaan alat kesehatan rawan disalahgunakan seperti yang kini tengah disidik pada dugaan Tipikor pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Pangkep.

“Kita memberi pendampingan, sehingga aparat penegak hukum benar-benar mendampingi sejak awal dari proses perencanaan, lelang dan hingga selesai,” kata Jan Samuel Maringka saat ditemui Jumat kemarin.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari program TP4D yang dicanangkan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Tipikor dengan menekankan aksi preventif untuk mencegah Tipikor

Ia melanjutkan, jika sejak awal proyek yang berjalan telah dilidik atau disidik oleh kejaksaan, proyek tersebut bisa saja menjadi molor sebab pihak yang terlibat di dalamnya kemudian ketakutan dan hasilnya akan merugikan masyarakat

“Sekarang kita kerjasama dari depan, kalau bisa didampingi sejak awal, kita mau lelang tepat waktu dan tepat sasaran bukan lagi dari belakang tapi kami mengawal dari awal,” katanya. (*)


BACA JUGA