Ilustrasi

Ketua PN Makassar Gantikan Hakim Kasus Ahok di Jakarta Utara

Jumat, 12 Mei 2017 | 18:19 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam bakal menempati tempat baru dalam waktu dekat ini.

Mahkamah Agung memutuskan untuk memindahkan Cakra Alam ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menggantikan hakim yang menyidangkan perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Dwiarso Budi Santriarto yang di promosikan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

pt-vale-indonesia

Informasi tersebut pun dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar melalui Humas PN Makassar, Anshar Madjid.

“Iya, Pak Ketua dapat promosi jabatan menjadi ketua hakim Pengadilan di Jakarta Utara,” kata Anshar saat dihubungi via telepon selularnya, Jumat (12/5/2017).

Namun, ia mengaku belum bisa berkomentar terlalu jauh sebab, mekanisme kepindahan Cakra Alam hingga prosesi serah terima jabatan tersebut hingga kini belum diterima oleh pihak PN Makassar.

Terlebih, Informasi tersebut rupanya hanya diketahui melalui laman portal kepaniteraan Mahkamah Agung.

“Kami dapat informasi dari laman resmi MA, SK-nya sampai sekarang belum turun,” singkatnya

Sementara itu Lembaga Anti Corruption (ACC) Committe menilai kualitas peradilan di PN Makassar semenjak dipimpin oleh Cakra Alam tak begitu memuaskan.

Wakil Direktur ACC, Kadir Wakanubun mengungkapkan Cakra Alam selama menjadi ketua PN justru nyaris tak memiliki prestasi yang menggembirakan pada bidang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Nyaris tidak punya prestasi menggembirakan dalam hal pemberantasan korupsi, catatan ACC
selama tahun 2016 puluhan kasus korupsi malah divonis bebas,” kata dia.

Sementara itu, staff badan Pekerja ACC, Wiwin Suwandi memaparkan, terdapat 9 kasus Tipikor yang mendapatkan vonis bebas selama Cakra Alam menjabat sebagai ketua PN Makassar.

“Sepanjang 2016 itu ada 9 kasus Tipikor dengan putusan bebas dan dari 9 kasus itu terdapat 29 Terdakwa yang mendapat vonis bebas,” jelasnya. (*)