Dinas Perikanan dan Peternakan (DP2) Makassar melakukan sidak di Supermarket Gelael/Senin, 15 Mei 2017/Andi Nita Purnama/Gosulsel.com

Gelael Tak Punya Izin Mengolah dan Menampung Ikan

Senin, 15 Mei 2017 | 17:55 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak), supermarket Gelael kedapatan tidak memiliki izin penampungan dan pengelolaan ikan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan (DP2) Makassar.

Staf Perizinan Bidang Perikanan Kota Makassar, Asep Suparman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Gelael belum miliki izin namun prosedur penjualan dan sterilisasi yang telah terpenuhi.

pt-vale-indonesia

“Dari Dinas Perikanan ada temuan ikan yang diolah belum miliki izin pengolahan dan penampungan ikan,” tuturnya, Senin (15/5/2017).

Ia menambahkan bahwa pihak Gelael akan diberi waktu satu minggu guna mengurusi penerbitan perizinan.

“Kebetulan izinnya belum ada, tapi pihak gelael langsung merespon, salah satu bentuk peninjauan seperti ini,” lanjutnya.

Pihak DP2 mengatakan bahwa belum ada sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar, sementara dilakukan pembinaan dan teguran pada tahap awal sidak ini.

“Sanksi belum ada diberikan, setelah diberikan pembinaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Manager Gelael, Sampran mengatakan bahwa hingga kini belum mengetahui jika izin penampungan dan pengelolaan ikan itu harus dimiliki. Selain itu, tak ada imbauan sebelumnya dari pemerintah terkait izin tersebut.

“Kita baru tahu kalau harus ada izin seperti itu. Kalau izin seperti SITU SIUP, IMB, izin penataan ruang dan karyawan kita lengkapi. Tapi kita akan urus secepatnya,” tukasnya.(*)