Disdukcapil Gowa Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Dukcapil
Gowa, GoSulsel.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2017 yang berlangsung di Baruga Krg Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (22/5/2017) pagi.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuj mensosialisasikan kebijakan administrasi kependudukan khususnya dalam pencapaian perekaman KTP elektronik dan cakupan kepemilikan akte kelahiran.
“Sosialisasi yang diikuti sebanyak 203 orang terdiri dari seluruh camat, kepala seksi pemerintahan kecamatan, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Gowa ini diharapkan dapat tercipta kesamaan persepsi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Edi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Gowa, Ambo yang membuka secara resmi sosialisasi ini mengatakan, sosialisasi kebijakan yang didasarkan pada Undang-Undang No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Dari jumlah penduduk Kabupaten Gowa sebesar 750.650 jiwa terdapat 535.251 penduduk wajib KTP elektronik dan sampai saat ini penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 446.294 jiwa atau 83,38 persen, demikian masih ada tersisa sebanyak 88.957 atau 16,62 persen penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik,” rinci Ambo.
Mantan Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Setkab Gowa ini menambahkan, Pemkab Gowa melalui Disdukcapil akan melakukan upaya percepatan perekaman KTP elektronik agar bisa mencapai 100 persen sampai bulan Desember 2017.
“Upaya percepatan ini tentunya memerlukan perhatian dan dukungan dari para camat dan kepala desa/lurah dan sampai dengan saat ini Disdukcapil masih melakukan perekaman keliling di desa dan kecamatan se-Kabupaten Gowa,” seru Ambo kepada seluruh camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Gowa.
Sementara dalam upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak, Disdukcapil perlu terus melakukan konversi data kepemilikan akta kelahiran dan melakukan pelayanan keliling ke kecamatan-kecamatan.
“Saya berharap para camat, kepala desa/lurah dapat berperan aktif dalam upaya percepatan akta kelahiran dan perekaman KTP elektronik dengan menghimbau dan mengarahkan penduduk wajib KTP elektronik untuk segera melakukab perekaman di Kantor Camat masing-masing atau Kantor Disdukcapil Kabupaten Gowa,” pesan Kepala Disdukcapil Kabupaten Gowa kepada seluruh peserta sosialisasi.(*)