Moh Ramdhan Pomanto

Kejati Sulselbar Periksa Danny Pomanto

Rabu, 31 Mei 2017 | 00:44 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar memanggil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto sebagai saksi, Selasa (30/05/17).

Kejati Sulselbar meminta keterangan dari Danny terkait kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tahun 2015 silam. Pemeriksaan berlangsung hingga siang tadi.

pt-vale-indonesia

“Yang bersangkutan (Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto) diperiksa sebagai saksi dalam kasus Buloa,” kata Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. Dua tersangka lainnya adalah Jayanti Rusdin (pemilik lahan) dan Rusdi (penerima sewa).

Salahuddin menjelaskan, penyidikan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan proyek strategis nasional yakni Makassar New Port. Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa,  Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015.

Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port. Jayanti dan Rusdin yang difasilitasi oleh Sabri meminta dibayarkan uang sewa kepada PT PP selaku pelaksana pekerjaan sebesar Rp.500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian.(*)


BACA JUGA