
Kepala SMK Kehutanan Widya Nusantara Maros Minta Sekolah Ramah Anak Masuk Perpres
Maros, Gosulsel.com – Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membatalkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendi terkait 5 hari sekolah dianggap menjadi titik selesainya polemik kebijakan yang digagas Mendikbud.
Gagasan yang diusung Muhajir dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang 5 hari sekolah itu semangatnya adalah mengedepankan penguatan pendidikan karakter. Namun kebijakan tersebut kandas setelah banyak pro-kontra di masyarakat dan berakhir ditangan Presiden tentang pembatalan Permendikbud tersebut.

Kepala SMK Kehutanan Widya Nusantara Maros Bagus Dibyo Sumantri, menilai dibatalkannya Permendikbud tersebut dan dinaikkannya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) perlu dipastikan tujuan Permendikbud terakomodir di dalammya.
“Kalau jadi dijadikan Perpres, konsep menjadikan sekolah menyenangkan dan keterlibatan sekolah, orang tua, masyarakat, dunia usaha atau lembaga-lembaga lain dalam membangun peningkatan pendidikan harus dipastikan terkawal dengan baik,” ujarnya, Selasa (20/06/2017).
Ketua IGI Maros ini juga menilai perlu dimasukkannya satu pasal yang lebih jelas tentang penerapan Sekolah Ramah Anak. Memastikan anak selama berada di lingkungan sekolah menjadi tempat belajar yang menyenangkan. Sekolah wajib menjamin tidak adanya tindak kekerasan, bullying dan perlakuan salah lainnya di sekolah.
“Sekolah ramah anak penting untuk diterapkan di satuan pendidikan jika penerapan 5 hari sekolah yang akan diatur dalam bentuk Perpres. Dan konsep sekolah menjadi taman siswa sesuai cita-cita Ki Hajar Dewantara semoga benar-benar bisa terwujud,” pungkasnya.