PLN: Subsidi Listrik Hanya Rumah Tangga Miskin & Tidak Mampu

Jumat, 23 Juni 2017 | 05:11 Wita - Editor: adyn - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Mulai 1 Januari 2017, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, hanya rumah tangga dengan daya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA. Hal tersebut dijelaskan oleh Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan, Aris Suwardiyanto, saat jumpa pers, Kamis (22/06/17).

“Bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang belum terdata, silahkan mengambil formulir pengaduan yang tersedia di kantor kelurahan/desa, atau dapat mengunduh formulir di subsidi.djk.esdm.go.id,” lanjutnya.

Untuk mengajukan pengaduan di kantor Kelurahan atau Desa, rumah tangga perlu membawa beberapa dokumen yaitu salinan KTP atau Surat Keterangan Domisili, salinan Kartu Keluarga (KK), salinan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ Kartu Perlindungan Sosial (KPS), bukti pembayaran rekening listrik atau bukti token listrik-bagi yang sudah menjadi pelanggan PLN. Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000/ konsumen/ bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000/ konsumen/ bulan.

“Besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya,” imbuhnya. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada konsumen yang termasuk ke dalam kategori bisnis dan industri kecil (UMKM), demikian juga kepada konsumen golongan tarif sosial (sekolah, rumah sakit, rumah ibadah).

Jika rumah tangga ingin mengetahui apakah dia dapat PB/PD ke tarif subsidi, mereka dapat menghubungi Call Center 123 PLN dan memilih opsi Pasang Baru(PB)/ Perubahan Daya (PD) dan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


BACA JUGA