Kejati Sulsel Isyaratkan Tersangka Baru Lahan Buloa
Makassar, GoSulsel.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan masih akan terus melakukan penyidikan mendalam terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan penyewaan lahan milik negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, pendalaman tersebut dilakukan sebab hingga saat ini, tim penyidik belum menemukan hilir dari aliran dana sebesar Rp500 juta tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto menyebut, keterangan dari pihak swasta maupun sejumlah saksi lainnya akan terus didalami untuk menguak cipratan dana hasil penyewaan lahan milik negara yang merugikan negara sebesar Rp500 Juta.
“Kita akan sementara kaji ini dulu, kesulitan pertama adalah dua orang tersangka yang mengklaim lahan itu sekarang pasang badan, mereka tidak memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Tugas saat ditemui di kantornya Rabu kemarin.
Ia pun enggan menyebut Asisten satu Pemerintah Kota Makassar, Sabri sebagai otak intelektual pada kasus tersebut, meski pada fakta penyidikan, Sabri dianggap seolah-olah bertindak sebagai Pemerintah Kota Makassar untuk melegalisasi pungutan yang dilakukan oleh tersangka lainnya terhadap PT.PP
“Jangan dulu, kita belum berkesimpulan, kita akan membuka diri terhadap fakta-fakta baru, Bisa saja ada tersangka lain juga karena dalam kasus ini kan yang dua orang lainnya itu mereka sebagai penerima sewah lahan,” tuturnya. (*)