Ilustrasi

Berkas Korupsi Laboratorium Teknik UNM Dilimpahkan ke Tipikor

Minggu, 16 Juli 2017 | 17:17 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Berkas perkara yang berisi dakwaan terhadap tiga orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Makassar, Alham saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.

pt-vale-indonesia

“Sudah di PN berkasnya, saya lupa kapan tepatnya, karena yang melimpahkan ibu Kasipidsus,”kata Alham saat dikonfirmasi via pesan singkat Minggu kemarin.

Kasipidsus Kejari Makassar, Sri Suryanti sendiri belum bisa dikonfirmasi perihal waktu pelimpahan sebab tengah mengikuti Diklat di Jakarta

Alham menjelaskan, berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut memuat tiga orang nama tersangka yakni masing-masing Ir Edy Rachmad Widianto selaku Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, IR Yauri Razak selaku Team Leader Manajemen Kontruksi (MK) PT Asta Kencana Arsimetama dan Prof. DR. Mulyadi Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2015

Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya, penahanan ketiganya ditambahkan selama 30 hari saat penahanan tersebut dibawah tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara ketiganya telah berada di Kejari Makassar sejak 5 Juli lalu. Hari yang sama dimana Polda Sulsel mentahapduakan berkas perkara tersebut ke Kejati Sulsel yang kemudian langsung diteruskan ke Kejari Makassar, tempat wilayah hukum dimana lokasi pidana tersebut terjadi

Oleh penyidik Polda ketiga tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal yang disangkakan tersebut mengindikasikan jika ancaman pidana untuk ketiga tersangka adalah minimal empat tahun kurungan jika kemudian terbukti di persidangan.(*)