Kantor Kejati Sulselbar Jl Jenderal Urip Sumoharjo KM. 4 No. 244 Makassar

Kasus Sewa Lahan Buloa, ACC Desak Kejati Tersangkakan Jentang

Minggu, 16 Juli 2017 | 16:15 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, melindungi oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyewaan lahan milik negara di kelurahan Buloa kota Makassar.

“Pihak kejaksaan tak pernah menyebutkan peran Soedirjo Aliman alias Jeng Tang dalam kasus sewa lahan. Padahal, Jen Tang sudah beberapa kali diperiksa di Kejati, baik dalam tahap penyelidikan maupun Penyidikan,” kata staf badan pekerja ACC Sulsel, Wiwin Suwandi, saat bedah kasus, Jumat (14/7/2017) malam lalu.

pt-vale-indonesia

Dia mengatakan, Jen Tang memang sengaja mengorbankan Rusdin dan Jayanti yang tak lain merupakan karyawannya di PT. Jujur Jaya Sakti agar dirinya tak tersentuh kasus hukum

“Jen Tang menguasai lahan negara, dia berperan dalam pembebasan lahan negara melalui dua anak buahnya yaitu Rusdin dan Jayanti serta melakukan modus menggelapkan perannya dengan memakai orang lain sebagai boneka. Peran sebagai boneka itu dimainkan oleh Rusdin dan Jayanti,”ujar dia.

Wiwin juga menyayangkan tak tersentuhnya Jen Tang dalam kasus ini. Padahal, kata dia, lurah kelurahan Buloa, Iraman telah memberi kesaksian jika uang Rp. 500 juta yang menjadi nominal kerugian negara diterima langsung oleh bos Jayanti dan Rusdin tersebut.

Terlebih, belakangan ini, salah seorang tersangka yakni Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri yang sebelumnya nampak didampingi kuasa hukumnya Zam Zam, justru kini didampingi oleh Onny Ricardi yang merupakan kuasa hukum pribadi dari Jen Tang.

Onni muncul dalam beberapa gambar yang sempat diabadikan saat ia mendampingi Sabri dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lantai 5 Kejati Sulsel.

Iapun mendampingi Sabri hingga ke Lapas klas 1 A kota Makassar saat ditahan pada Senin pekan lalu.

Wiwin mencurigai keterlibatan penasihat hukum Jen Tang tersebut adalah dalam upayanya untuk kemudian mengaburkan fakta keterlibatan pengusaha itu dalam kasus ini.

“Informasi ini disembunyikan kejaksaan, padahal lurah Buloa sudah mempertegas itu, ia menyebut aliran uang itu saat di-BAP di tahap penyelidikan, Jen Tang sendiri telah berkali kali lolos dari jerat hukum reklamasi salah satunya dalam kasus perebutan lahan reklamasi melawan Najmiah Muin” tambah Wiwin

Dari hasil bedah kasus tersebut, Wiwin pun meminta agar Kejaksaan tinggi menyeret Jen Tang dengan melakukan pengembangan penyidikan.

Kuasa Hukum Jen Tang, baik Zam Zam, maupun Onny Ricardi selama ini tak pernah berbicara banyak saat ditanyai perihal keterkaitan kasus tersebut dengan Jen Tang

“Tanya pak lurah saja, kenapa dia bilang begitu,” kata Zam Zam beberapa waktu lalu

Dikonfirmasi terpisah, Aspidsus Kejati Sulsel, Tugas Utoto hanya menyebutkan jika pihaknya masih terus mendalami fakta dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penyidik masih mendalami. Saya tegaskan ini belum final, Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup maka akan ada pihak lain yang terjerat,” singkat Tugas.

Tugas tak menampik jika penyidik Pidana khusus kesulitan dalam menggali keterangan ketiga tersangka masing masing Jayanti, Rusdin dan asisten 1 pemerintah kota Makassar, M. Sabri.(*)

 


BACA JUGA