Gaji 5.830 Pegawai Kontrak Pemkot Makassar akan Naik
Makassar, GoSulsel.com – Pemerintah Kota Makassar membuat suatu kebijakan baru yang tentunya akan membuat pegawai kontrak kegirangan. Kebijakan tersebut berupa kenaikan gaji bagi para pegawai kontrak lingkup Pemkot Makassar.
Sebanyak 5.830 pegawai kontrak lingkup Pemkot Makassar akan menerima kenaikan gaji dari Rp 550.000 menjadi Rp 850.000 serta mendapatkan tunjangan atau tabungan hari tua sebesar Rp 150.000 per bulannya.
Tak hanya itu, para pegawai kontrak tersebut nantinya juga akan mendapatkan fasilitas dari BPJS.
Anggaran bersumber dari APBD Pokok Tahun 2018. Kebijakan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2018.
“Pemkot akan bentuk tim khusus yang akan memantau kinerja pegawai kontrak. Pegawai kontrak akan bekerja lebih baik,” ujar Danny Pomanto.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPKA), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), dan Inspektorat akan segera bertemu untuk membahas dan mematangkan regulasi, serta administrasinya.
“Kami juga akan segera berkoordinasi dengan BPJS,” tutur Kepala BPKA, Erwin Haiyya.
Untuk memaksimalkan kinerja para pegawai kontrak, Pemkot Makassar juga akan mengusulkan formasi K2 bagi tenaga kontraknya. Pemkot Makassar tengah menggodok sistem pegawai kontrak dan dasar penghasilannya.
“Evaluasi performa pegawai kontrak akan dilakukan segera. Kita buat peluang baru agar pegawai kontrak bisa bekerja dengan maksimal,” tukas Danny. (*)