#

Setnov Tersangka, Bagaimana Nasib Duet NH-AQM?

Selasa, 18 Juli 2017 | 17:54 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Partai Golkar menghadapi polemik baru, Ketua DPP Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi KTP-el kemarin. Hal ini bisa saja merubah ketetapan politik beringin rimbun itu, terkhusus menatap Pilkada serentak tahun 2018 mendatang.

Teruntuk di Sulsel, pasca penetapan Setnov sebagai tersangka, besar kemungkinan merubah haluan politik Golkar. Pasalnya Golkar telah mengeluarkan dua ketetapan politik, yakni mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan Nurdin Halid – Aziz Qahar Mudzakkar (NH-Aziz) sebagai bakal calon Gubernur dan pasangan Fashar Padjalangi-Ambo Dalle di Pilkada Bone.

pt-vale-indonesia

Lantas bagaimana ketetapan rekomendasi Golkar kepada NH-Aziz ?

Sebagai penyelanggara Pilkada, KPU memiliki pandangan tersendiri terkait keabsahan rekomendasi usungan partai politik. Ketua KPUD Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Latief  mengatakan, syarat utama keabsahan rekomendasi jika ditandatangani langsung oleh dua unsur pimpinan, yakni Ketua Umum dan Sekretaris Jendral. 

“Jadi yang bertandatangan itu ketua umum dan sekjen untuk rekomendasi. Ketua Ketua umum (partai politi) Sesui dengan SK (Surat Keputusan) yang disahkan oleh meneteri Hukum dan HAM,” kata Iqbal saat ditemui Gosulsel.com di Kantor KPUD Sulsel, Jln AP Pettarani, Makassar, pada Selasa, 18 Juli 2017.

Diketahui, baik rekomendasi NH-Aziz maupun Fashar – Ambo Dalle diteken langsung oleh Ketum Golkar Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marham.

Ditanya perihal jika terjadi pergantian pucuk pimpinan pada parti politik yang lebih dulu mengeluarkan rekomendasi. Iqbal enggan untuk menerka – nerka. Diulang kembali rekomendasi yang sah jika ditandatangani oleh Ketua umum dan Sekjen partai, hal ini merujuk pada PKPU nomor 1 Tahun 2017. Hanya memang, dia menegaskan bahwa rekomendasi usungan partai politik berlaku jika masuk dalam proses pendaftaran. 

“Tapi itu kan sebenarnya, rekomendasi akan berlaku pada saat dia (pasangan calon) mendaftar. Nanti calon datang dengan pasangannya dan wajib dihadiri oleh partai pendukungnya,” kata Iqbal.

Dikatakan Iqbal, pendaftaran melalui usungan partai politik akan dimulai pada Januari 2018 mendatang dan penentuan pasangan calon yang sah akan diumumkan pada Februari 2018. Lebih jauh dia menjelaskan, setelah proses pendaftaran dirinya akan melakukan verifikasi calon dan pencalonan. 

“Maka dalam verifikasi itu ada dua yang muncul, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat itu kita akan coret,” tegasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, rekomendasi usungan partai politik juga akan melalui tahap verifikasi. Verifikasi yang dimaksud adalah syarat faktual dan masalah-masalah yang hadir dalam verifikasi tersebut.

“Kalau misalnya satu tidak sama, itu yang harus diverifikasi. Misalnya ada yang ditandatangani oleh wakil sekjen, itu yang harus kita verifikasi,” tandasnya.(*)


BACA JUGA