Raifan alias Tuntar (baju kaos biru) pelaku Curat ditangkap di Kab Takalar, Senin (24/7/2017)

Merampok Counter HP di Makassar, Didor di Takalar

Senin, 24 Juli 2017 | 19:07 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan selama ini menjadi DPO berhasil dilumpuhkan pada Senin (24/7/2017) di Dusun Pa’lalakan, Desa Pa’lalakan, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Raifan alias Tuntar (28) tampak meringis kesakitan saat digiring ke RS Bhayangkara lantaran diberi tembakan saat mencoba kabur dengan mengelabui petugas kepolisian.

pt-vale-indonesia

Sebelumnya, Tuntar telah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali agar berhenti. Namun, ia tidak menghiraukannya. Polisipun akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan tiga butir pelor dan mengenai betis sebelah kanan dan kirinya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dicky Sondani, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan aksi pencuriannya pada Rabu 12 Juli 2017 di Jalan Cakalang No 9 Makassar dengan cara merusak gembok pintu counter Hp.

“Iya, benar pelaku dibekuk oleh tim Unit Resmob Polda Sulsel Bersama Unit Opsnal Polsek Ujung Tanah Res Pelabuhan Makassar, Senin (24/7/2017) di sebuah Desa di Takalar,” pungkasnya.

Pada saat itu, kata Dicky, tersangka berhasil mengambil 1 unit laptop merk Acer, 50 unit headseet, 2 unit HP Nokia, 1 unit HP Samsung Lipat, 5 Unit Power Bank, 1000 Lembar Kartu Perdana Tre, 6 Unit HP Tablet, 3 Unit HP Samsung, 1 Unit HP merk Vivo dan 1 Unit HP Mito.

“Tersangka ini telah melakulan aksi pencurian secara pemberatan (curat) sejak 2016 lalu. Ia telah menjadi resedivis dan mempunyai catatan kriminal kasus pencurian di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Dicky.

“Saat ini anggota tengah melakukan pengembangan jaringan tersangka,” jelas mantan Dir Shabara Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Dicky Sondani.

Diketahui, adapun catatan pelaku selama ini diantaranya, pelaku Curat berdasarkan Lp/99/XII/2016/Sek Ujung Tanah tanggal 22 Desember 2016, kedua DPO/01/2017/Reskrim /Sek Ujung Tanah tanggal 10 Januari 2017 dan ketiga LP/60/VII/2017/Sek Ujung Tanah. (*)