
Kasus Buloa, Owner PT Jujur Jaya Sakti Diduga Terlibat
Makassar, GoSulsel.com – Kasus dugaan penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang melibatkan asisten 1 Pemerintah Kota Makassar, M Sabri.
Kini dugaan kuat owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek terlibat dalam kasus ini.

Direktur Riset dan Data Anti CorrupTion Commitee (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi menyebutkan, bahwa kasus sewa menyewa aset negara belum menjerat seluruh pihak yang terlibat.
“Sejak awal kasus ini disidik, kami menilai Kejati Sulsel belum menjerat semua pihak yang terlibat. Dalam dakwaannya, JPU takut menyebut Jen Tang sebagai pemilik lahan negara di Buloa dalam perkara a quo,” ujar Wiwin, saat dikonfirmasi via elektroniknya, Kamis (3/8/2017)
Lanjutnya, selain ketiga tersangka itu. Seperti Jen Tang, Ulil Amri, Camat Tallo, dan Lurah Buloa mengambil bagian dalam kasus ini. Karena patut diduga aktif mengatur pertemuan-pertemuan hingga pada pembuatan kontrak.
“Kita patut curiga bahwa meraka mengatur pertemuan-pertemuan hingga pada pembuatan kontrak kerjasama yang melibatkan tiga tersangka. Termasuk pengacara Jen Tang,” ujar Wiwin.
JPU hanya memunculkan nama Rusdin dan Jayanti. Padahal JPU sebetulnya meyakini keduanya adalah orang suruhan yang dipakai untuk mengaburkan peran Jen Tang.
“Kedua tersangka lainnya yakni Rusdin dan Jayanti merupakan anak buah Jen Tang,” pungkasnya. (*)