Sidang Bupati Barru, Idris Syukur di Tipikor.

Kemendagri Belum Juga Copot Idris Syukur, Ada Apa?

Selasa, 15 Agustus 2017 | 10:45 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Surat pengajuan pemberhentian Andi Idris Syukur sebagai Bupati Barru telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pertengahan bulan Juli. Namun hingga kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum membalas surat tersebut.

Padahal pencopotan Idris Syukur sudah memiliki landasan hukum setelah adanya salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan kasasi Bupati Nonaktif Barru ini diterima.

pt-vale-indonesia

Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima balasan dan putusan dari Kemendagri terkait surat permohonan pemberhentian yang telah diajukan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.

“Belum masih diproses,” katanya, saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut salinan putusan MA dalam kasus gratifikasi yang menimpa bupati petahana tersebut.

Hasan menyebutkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kemendagri ikhwal masalah pemberhentian Idris Syukur. Pihaknya bahkan mengirim perwakilan untuk mengecek di Kemendagri. “Sudah diikuti utusan,” sebutnya.

Hasan menjelaskan sesuai pasal 83 Undang-undang 23 tahun 2016 tentang pemerintahan daerah, pemberhentian bupati atau wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Sulsel, Abdul Latif mengatakan keputusan kasasi MA telah menguatkan putusan pengadilan negeri Makassar terkait hukuman 4 tahun 6 bulan penjara bagi AIS dalam kasus gratifikasi yang dilakukannya.

“Keputusan MA memperkuat keputusan pengadilan Negeri menghukum Idris Sukur
Kalau memang itu terjadi sesuai UU yang berlaku beliau harus berhenti dan digantikan oleh Wakil Bupati (Suardi Saleh),” Katanya.

Selain surat permohonan pemberhentian Idris Syukur. Pemprov juga mengajukan Wakil Bupati Barru, Suardi Saleh yang saat ini menjabat Pelaksana tugas bupati sebagai bupati defenitif.(*)


BACA JUGA