42 Napi Kasus Narkoba di Soppeng Terima Remisi
Soppeng, Gosulsel.com — Peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) selalu dinanti para narapidana (Napi) di seluruh Lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia. Pasalnya, di hari kemerdekaan ini mereka berpeluang mendapat remisi pengurangan masa hukuman.
Seperti halnya di Lapas Kelas II B Soppeng, usai upacara HUT ke-72 RI Bupati Soppeng selaku penanggungjawab bersama Wakilnya Supriansa, Kepala rutan Kelas II B Soppeng Ibnu Faizal, Setda Soppeng Nuralam ,dan Asisten I Pemkab Soppeng menyerahkan remisi untuk 66 orang dari total 113 tahanan penghuni Rutan Kelas II B Soppeng.
Sebelum pemberian remisi secara simbolis, Wabup Soppeng Supriansa membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pembacaan nama-nama tahanan yang mendapat remisi oleh kepala tahanan rutan kelas II B H. Ridwan.
Remisi Rutan Soppeng tersebut diberikan kepada 64 laki-laki dan 2 orang wanita, dengan rincian kasus Narkotika 40 orang laki-laki dan wanita 2 orang. Sedangkan kasus bersifat umum laki-laki 24 orang dan wanita tidak ada.
Pemberian remisi berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor W.23.325.PK,01.01.02.tahun 2017 tentang remisi umum 17 agustus tahun 2017.