Polda Sulsel Ringkus Sindikat Pencuri Koral di Bandara Sulhas

Rabu, 23 Agustus 2017 | 19:41 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Sindikat Pencurian Koral atau batu bunga karang jaringan internasional diringkus polisi di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (26/8/2017). Dalam penangkapan ini ada 13 pelaku yang diamankan termasuk barang bukti (BB).

“13 Pelaku yang diamankan karena ditemukan 11 koral tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan. Para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polda Sulsel,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono, dalam jumpa persnya siang tadi.

pt-vale-indonesia

Muktiono mengatakan, 13 pelaku ini terdiri dari 2 kelompok jaringan. Kelompok ini masing-masing dipimpin oleh Iqbal Bin Kaluddin, warga Bali dan Marsuki Daeng Mile warga Makassar. Mereka diciduk setelah koral yang rencana akan dikirim ke Denpasar, Bali untuk dijual.

“Awalnya pelaku berangkat dari Bandara Sultan Hasanuddin membawa koral, dan bertemu Neo Liok Swee warga Cina. Rencananya akan dijual di Bali,” ujar Kapolda.

Jelang 4 hari kemudian, Polda Sulsel melakukan koordinasi dengan Ditpolair Polda Bali untuk membongkar sindikat ini, dan berhasil menangkap Marsuki Daeng Mile dan Saudara Nur Diansyah.

“Setelah kami berkomunikasi dengan Ditpolair Polda Bali, langsung mengamankan sejumlah 17 koper dan 4 buah karton berisi koral dan anemon di Bagasi pesawat Lion Air JT 801.”tambahnya.

Tersangka bakalan dijerat pasal 31 ayat 1 Sub pasal 6 huruf A UU Ri Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.(*)