(FOTO: Jasa pembuatan plat nomor kendaraan di Makassar/Minggu, 30 Okyober 2016/Marwan Paris/Gosulsel.com)

Kendaraan Pakai Plat B di Sulsel, Bisa Dipidana 6 Tahun

Jumat, 25 Agustus 2017 | 18:19 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Maraknya kendaran khususnya mobil yang menggunakan plat kendaraan luar Sulawesi Selatan bukan hanya berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya modus masuknya kendaraan ini ke Sulsel diduga menyalahi aturan.

pt-vale-indonesia

Terlebih untuk aturan pendaftaran kendaraan harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal daerah.

Sementara kendaraan plat luar yang kebanyakan berplat B jelas-jelas milik warga Sulsel namun terdaftar di Jakarta.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Darmayani mengatakan masalah kendaraan plat luar juga bisa berdampak pada kasus pidana.

“Sesuai Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, oknum yang memberikan informasi palsu dan merugikan keuangan daerah terancam pidana 2 tahun penjara dan sanksi uang sebanyak 4 kali pajak terutang,” katanya, di Kantor Bapenda.

Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Lutfi Nasir menambahkan untuk pemalsuan data penduduk termasuk pelanggaran pidana khusu. Tak terkecuali untuk kepentingan kepemilikan kendaraan.

Meski belum diatur secara jelas, mengenai tindak pidana pemalsuan untuk pembelian kendaraan. Pelaku bisa terancam hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Bagi mereka yang melakukan pemalsuan kependudukan, diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ini sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2011,” tambahnya. (*)


BACA JUGA