Dirjen KSDAE KLHK Percepat Izin Ekspor Cinderamata Kupukupu Maros

Senin, 28 Agustus 2017 | 18:42 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, GoSulsel.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mempercepat izin ekspor untuk kerajinan cinderamata kupukupu asal Kabupaten Maros.

Direktur Jendral (Dirjen) Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno menyampaikan, untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat, pihaknya akan membantu percepatan izin edar luar negeri terhadap hasil penangkaran kupukupu yang berada di sekitar wilayah Taman Nasional Bantimurung Busaraung di Maros.

pt-vale-indonesia

“Percepatan itu dengan syarat, penangkaran yang dikelola warga harus dapat membantu menghidupi minimal dua kelompok penangkaran lainnya di sekitarnya,” ujarnya setelah mengunjugi penangkaran kupukupu milik Ali Mutahar yang berada di Desa Jenetaesa Kecamatan Simbang Kabupaten Maros. Senin(28/8/2017).

Sementara itu, Ali Mutahar berterimakasih atas kebijakan Dirjen KSDAE itu, karena dapat memberikan kesempatan bagi kelompok penangkar kupukupu untuk memasarkan produknya di luar negeri.

“Cinderamata yang kami hasilkan diproduksi berdasarkan permintaan pasar yang tak terlalu banyak, yakni 1000 picis per bulan. Dengan adanya izin ekspor, kami akan meningkatkan produksi menjadi 3000 picis,” ungkapnya.

Selain mengunjugi penangkaran kupukupu milik warga, Ditjen KSDAE KLHK juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Angkasa Pura terkait pengawasan peredaran dan publikasi pemanfaatan tumbuhan serta satwa liar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros.

Serta mengunjungi site wisata Helena Bridge dan Taman Wisata Alam Air Terjun Bantimurung.