Polisi Kecewa Ridwan Tandiawan Bebas dari Kasus Gula Rafinasi

Rabu, 30 Agustus 2017 | 16:28 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kecewa atas pembebasan Ridwan Tandiawan dari kasus gula rsfinasi.

Ridwan Tandiawan dinyatakan bebas oleh keputusan persidangan pra peradilan yang dipimpin hakim ketua Bernadette Samosir.

pt-vale-indonesia

Wadir Krimsus Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuliar Edi Nugroho, menyebutkan bahwa pihak hakim sangat subyektif dengan melepas status tersangka Ridwan Tandiawan. Karena itu, pihaknya berjanji akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus gula rafinasi Ridwan Tandiawan. 

“Hasil dari pra pengadilan yang digelar pada Kamis, (24/8/2017) menghasilkan sebuah izin edar yang sah karena sebulan yang lalu telah terbit izin edar. Padahal kasus ini sudah bergulir pada bulan Mei yang lalu,” ungkapnya pada saat ditemui di Aula Ditkrimsus Polda Sulsel, Rabu (30/08/2017).

Padahal sesuai alat bukti yang didapatkan oleh penyelidikan terkait kasus Ridwan Tandiawan ini, tidak sesuai dengan SNI GKP karena ada 2 parameter yang tidak sesuai yakni larurtan (ICUMSA)  dan besar jenis butir gula. 

“Hakim sangatlah mengabaikan alat bukti yang kami sodorkan, termasuk saksi dan alat bukti dari SNI. karena hal tersebut sangat sesuai dengan SOP penyelidikan,” Sesalnya.(*)


BACA JUGA