1.800 Pengungsi di Sulsel Berasal dari 16 Negara
Makassar, GoSulsel.com – Provinsi Sulawesi Selatan dihuni sekitar 1.800 pengungsi yang berasal dari 16 negara. Sekitar 1000 orang pengungsi tersebut berasal dari Afganistan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan, Asmanto Baso Lewa, saat jumpa pers terkait pengungsi di Sulsel, di kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Jalan Rappocini Raya, Selasa (05/09/2017).
“Yang terbanyak dari Afganistan sekitar 1.000 orang, selebihnya terbagi dari Rohingya Myanmar, dan lainnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, sejauh ini pengungsi di Sulsel sudah sedikit berkurang dibanding sebelumnya yang hampir mencapai angka 2.000. Beberapa pengungsi sudah ada yang kembali ke negaranya dan sebagian ke negara ketiga.
“Sepanjang belum ada negara ketiga yang bisa menerima, selama itu akan diurus di tempat pengungsian itu. Afganistan sudah ada yang kembali ke negaranya dan ada yang sudah tersalur ke negara ketiga. Negara ketiga lainnya seperti Amerika, Inggris, Kanada, Australia, dan Malaysia,” jelasnya.
Jumlah pengungsi yang cukup besar tersebut saat ini berada di 30 titik penampungan yang ada di Makassar. Salah satu tempat penampungan tersebut yaitu Rumah Detensi Imigrasi Lapas Bolangi yang dapat menampung 150 hingga 180 orang pengungsi.
“Di Sulsel, rumah detensi imigrasi yang ada di Bolangi hanya bisa menampung 150-180 orang. Sementara yang ada di Sulsel, sekitar 1800 orang,” ungkapnya.
Namun, dibandingkan dengan penampungan pengungsi yang ada di Indonesia, Sulsel khususnya Makassar cukup memberikan kebebasan kepada para pengungsi. Pengungsi tersebut bahkan ada yang menjadi imam di mesjid-mesjid yang ada di Makassar.
“Mereka bisa berkeliaran bebas sama sekali, beradaptasi. Bahkan ada yang menjadi imam di mesjid-mesjid dan lainnya. Kita bebaskan. Sepanjang tidak memberikan dampak yang negatif kepada masyarakat kita tentu kita harus beri perhatian,” tuturnya.
Indonesia belum menandatangani ratifikasi konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pengungsi sehingga Indonesia hanya bisa menjadi tempat transit bagi pengungsi. Karenanya pula, Indonesia tidak bisa menangani secara langsung masalah pengungsi.
Diketahui bahwa badan PBB yang mengurus masalah pengungsi yaitu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) / Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi. Badan ini yang akan mengurusi pengugsi selama berada di negara transit. (*)