Saksi PT PP Ungkapkan Keterlibatan Jen Tang Dalam Kasus Buloa
Makassar,GoSulsel.com – Kasus dugaan penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang melibatkan asisten 1 Pemerintah Kota Makassar, M Sabri, kini yang diduga sebagai otak dari permasalahan ini Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek bakalan dipanggil setelah melakukan persaksian dari I Made dihadapan mejelis Hakim.
“Kami melakukan pertemuan kedua, bersama saya (I Made), Jen Tang, Rusdin, dan Ulil Amri, tetapi Rusdin hanya hadir saja yang hanya mendengar pembahasan Jen Tang saja. Membahas usulan yang pertama dan akhirnya disepakati dengan terpaksa sepakati.”ujar I Made dihadapan Hakim ketua,Kamis (14/9/2017).
I Made sebagai Manager Proyek Nyoman Gede set administrasi manager ini melanjutkan, bahwa dirinya sangat membutuhkan lahan tersebut untuk pembangunan New Port dari tahun 2015 sampai dengan 2016.
“Jangka waktu sewa 31/7/2015 – 31/6/2016 dengan harga sewa 500 juta pertahun dibuat surat perjanjian. Tetapi tidak dibawa notaris hanya dibawa tangan dengan ditanda tangani oleh saya sendiri (I Made) Rusdin dan Sabri.”lanjut didepan hakim.
Dalam verifikasi berkas yang ada didalam persidangan, dalam pengakuannya hanya diperlihatkan sebuah surat yang hanya berbentuk fotocopy tetapi tidak menghadirkan surat keterangan garapan dan bukti pbb yang asli dalam sidang tersebut.
Sidang lanjutnya dalam kasus ini, bakalan di gelar pada hari senin (17/9/2017) mendatang.(*)