Pasutri di Makassar Tertangkap Polisi, Miliki 130 Ribu Pil PCC
Makassar, GoSulsel.com – Pasangan suami istri (Pasutri) tertangkap oleh Polrestabes Makassar yang memiliki 130 ribu obat terlarang jenis PCC.
Keduanya ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, lorong 1 nomor 3, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (18/9/2017) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pasutri tersebut yakni Sandi (34) dan Sulfiani (33) yang sudah beroperasi selama 4 bulan terakhir ini.
“Awal kami beroperasi selama 3 bulan kemudian kami menangkap para pemakai PCC, yang menunjuk pasangan suami istri tersebut,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi, Selasa (19/9/2017).
Kemungkinan ada keterkaitan dengan temuan BPOM Provinsi Sulsel pada Jumat (15/9/2017) yang lalu di Jalan Korban 40000 jiwa. Sehingga Polrestabes Makassar bakalan terus lakukan koordinasi dengan BPOM dalam pencegahan pengedaran pil PCC ini.
“Kami masih melakukan pendalam kasus ini. Sehingga kedepannya kami bakalan melakukan kerjasama dengan BPOM Provinsi untuk kasus ini,” lanjutnya. (*)