LSM Ini Minta Alex Dihukum Mati
Makassar, GoSulsel.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bawakaraeng Abbulo Sibatang Mamminasata Indonesia (Basmi) mengharapkan Alex untuk dihukum mati.
Menurutnya, perbuatan Alex hanya merusak generasi muda karena memiliki jutaan obat daftar G yang ditemukan di Gowa beberapa waktu lalu.
Melalui Ketua Umum LSM Basmi, Andi Amin mengatakan, bahwa dirinya sangatlah mengharapkan untuk Alex dihukum. Karena sudah mengedar obat terlarang tersebut dan ini sangat membahayakan generasi muda.
“Karena perbuatannya sangat merusak generasi muda kita. Bayangkan saja Alex sudah lama menyebarkan obat daftar G di kalangan remaja bahkan sampai menampung jutaan pil yang berdampak bagi yang mengkonsumi obat tersebut,” katanya pada saat dihubungi, Jumat (29/92017).
Kecuali itu juga, para oknum penegak hukum yang menagani kasus ini untuk disanksi berat. Karena mencoba untuk melepas pelaku yang sudah tertangkap tangan dalam kasus ini.
“Baru-baru ini pak Dir Narkoba sudah menyebut ada oknum penyidik yang mencoba membantu Alex hingga memberikan penangguhan tanpa sepengetahuannya,” lanjutnya.
Alex yang diketahui sebagai gembong peredaran gelap obat daftra G di Makassar ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Tim Khusus Polres Gowa. (*)