Pembunuh Rafika Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Rabu, 04 Oktober 2017 | 20:06 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com – Sidang Pembunuhan Rafika Hasanuddin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (4/10/2017). Dalam putusan terdakwa Saleh divonis 12 tahun penjara.

Hasil putusan hakim tidak diterima oleh keluarga mahasiswa asal Palopo itu. Menurutnya, terdakwa harus dipenjara seumur hidup.

“Ini tidak adil, terlalu ringan. Kami ingin pelaku dihukum penjara seumur hidup,” Kata paman korban, Yusri saat ditemui di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jalan Usman Salengke, Rabu (04/10/2017).

Yusri juga mengatakan, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Amran S Herman itu terlihat ada kejanggalan, salah satunya adalah jadwal sidang yang sering berubah dan dadakan.

“Jadwal kemarin kan hari senin tapi tiba-tiba berubah jadi hari rabu, tadi juga tanpa pemberitahuan langsung di mulai sidang. Kami curiga ada sesuatu yang tidak beres di kasus ini,” tegas Yusri.

Disamping itu, sejumlah mahasiswa asal Palopo yang selalu memantau kasus ini pun tidak mengerti dengan tuntutan JPU.

Mereka mengungkapkan, terdakwa pertama kali didakwakan dengan pasal berlapis namun dari hasil putusan terdakwa hanya dikenakan pasal 338.

Budiminzattu Selaku Kuasa hukum terdawa menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya akan mengajukan eksepsi pada senin depan.

“Insha Allah, Senin depan kami akan ajukan pembelaan kepada klain kami, saya rasa tuntutan itu terlalu berat bagi klien kami,” tutur Budiminzattu.(*)