Daftar di KPU, Perindo Makassar Serahkan 2.047 KTA
Makassar, GoSulsel.com – Partai Perindo Kota Makassar mendaftar sebagai partai calon peserta Pemilu tahun 2018 di Kantor KPU Makassar, Senin (9/10/2017). Partai besutan Hary Tanoesoedibjo ini menyerahkan 2.047 Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Pihaknya menyerahkan 2.047 KTA sebagai syarat administrasi yang dipersyaratkan dalam PKPU.Untuk tahap awal Partai Perindo Kota Makassar mendaftarakan diri di KPU Kota Makassar, hari ini kita membawa data – data yang kita bawa untuk jadi peserta pemilu nanti,” kata Ketua Perindo Makassar, H Ruslan Mahmud.SH.
Ruslan mengatakan, jumlah KTA yang diserahkan ke KPU memang melebihi dari total yang dipersyaratkan. Untuk diketahui KPU mempersyaratkan minimal 1.000 anggota atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut. Dia mengatakan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa, Perindo adalah partai baru.
“Pertimbangannya karena kita ini partai baru, untuk menghindarai ada yang ganda. Sebenarnya kita memang bisa menyetorkan lebih dari yang ada sekarang, tapi kita tetap berusaha membatasi sebesar itu saja,” tuturnya.
Perindo Makassar optimis akan melewari verifikasi administrasi yang saat ini dilakukan. Lebih jauh, Ruslan mengaku sudah siap untuk menjalani verifikasi faktual.
“Sebenarnya kesiapan itu tercermin dari data yglang kami serahkan hari ini, jadi tidak ada persoalan dengan verifikasi faktual, kantor, administrasi dan ifrastruktur partai sudah lengkap, termasuk KTA,” urainya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Makassar, Wahid Hasyim Lukman mengatakan, partai baru berbeda dengan partai lama yang saat ini sudah jadi peserta pemilu. Teruntuk partai lama, hanya menjalani verifikasi administrasi, sementara partai baru harus mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Kalau tentang verifikasi akan diteliti dlu secara administrasi, nanti saat verifikasi tingkat faktual, kalau melihat regulasi kalau partai lama tidak perlu lagi ke lapangan,” tutur Wahid.
Dia melanjutkan, dalam verifikasi administrasi ini dilakukan dengan beberapa tahap. Begitupun KPU akan memberikan kesempatan ke partai politik jika ada kelengkapan administrasi dinyatakan tidak sah.
“Tanggal 17 Oktober sampai 15 November masa penelitian administrasi, kalau ada perbaikan, maka saat itu kita akan sampaikan ke partai yang bersangkutan,” tuurnya.(*)