5 Pelaku Judi Diciduk Polres Soppeng

Kamis, 12 Oktober 2017 | 11:31 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Yusuf Muhammad - Go Cakrawala

Soppeng, GoSulsel.com — Tim Kalong Polres Soppeng yang dipimpin Aiptu Asdar melakukan penangkapan pelaku judi jenis domino di Desa Labokong, Kecamatan Donri-donri, Rabu (11/10/2017) malam.

Setelah seminggu dicurigai sering kumpul, akhirnya berhasil diamankan 5 orang pelaku perjudian dengan menggunakan kartu domino (qiu-qiu) yakni Asse Bin Malle (51) pekerjaan sopir mobil alamat Allangkeang, Desa Labokong, H Marsuki Bin Muh Syam (43) petani alamat Desa Enrekeng Kecamatan Ganra.

pt-vale-indonesia

Asi Bin Siampe (25) petani alamat Allangkeang, Desa Labokong, Kecamatan Donri-donri, Asis Bin H Laupe (37) petani alamat Allangkeang, Desa Labokong dan Sudi Bin Nurung (47) petani alamat Kajuara, Desa Labokong.

Barang bukti yang diamankan tim Kalong Polres Soppeng yaitu uang tunai Rp3.300.000, 43 set kartu domino, 4 unit kendaraan roda dua, 5 buah handpone, 1 buah kain pengalas yang digunakan pelaku dan 3 buah dompet.

Kasubbag Humas Polres Soppeng, AKP Muhajir saat di konfirmasi, Kamis (12/10/2017) mengatakan, bahwa sesuai penekanan Kapolres Soppeng, AKBP Indra Lutrianto Amstono agar proses penyidikan oleh Satreskrim dilakukan secepatnya dan tidak ada keringanan untuk pelaku judi.

“Sesuai perintah Kapolres agar penyidikan dipercepat dan tidak diberi keringanan,” ungkapnya.

Kini pelaku judi beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)