Pemkab Gowa akan Berlakukan Kawasan Tanpa Asap Rokok

Rabu, 25 Oktober 2017 | 22:21 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberlakukan kawasan bebas rokok. Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok kini mulai disosialisasikan ke kantor pelayanan umum.
 
Sekretaris Daerah, H Muchlis membenarkan bahwa pihaknya berencana akan menerapkan Perda tentang larangan merokok di kawasan tertentu.
 
“Kita memang berencana akan menerapkan Perda tentang larangan merokok di kawasan tertentu, atau pada kantor-kantor layanan umum seperti di rumah sakit, puskesmas, kantor camat, kantor desa/kelurahan dan beberapa kantor yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya usai membuka Baksos Kesehatan Spesialistik Masyarakat di Tombolopao yang digelar TP PKK Gowa bekerjasama RSUD Syekh Yusuf Gowa, Selasa (24/10/2017).
 
Muchlis menambahkan, Perda larangan merokok ini telah disosialisasikan ke suluruh kecamatan di Gowa. Dan jika persiapannya telah mendukung, katanya, maka rencananya pada tahun 2019 nanti akan diberlakukan secara resmi. 
 
Kata Iksan salah satu kecamatan yang telah membentuk kawasan bebas rokok, yakni Kecamatan Tinggimoncong.
 
“Kita telah lakukan sosialisasi di masyarakat dan saat ini di Kecamatan Tinggimoncong telah menerapkan kawasan bebas rokok dibeberapa desa. Insya Allah nanti kita akan kembangkan lagi di kecamatan lainnya,” tambahnya. Rabu (25/10/2017)
 
Jika Perda ini telah diterapkan, kata Muchlis, maka setiap kantor layanan umum harus mempersiapkan ruangan atau area khusus bagi warga yang ingin merokok agar tidak mengganggu warga yang lain.(*)

pt-vale-indonesia