Ijin 1000 Koperasi di Sulsel Terancam Dicabut

Kamis, 26 Oktober 2017 | 17:49 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, Gosulsel.com — Rapat Anggaran Tahunan (RAT) merupakan salah satu kewajiban pengurus koperasi. Hanya saja agenda penting ini, terkadang diacuhkan oleh pengurus koperasi terutama di daerah.

Di Sulawesi Selatan, berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UMK) dari 8000 koperasi yang ada, sejauh ini yang baru melaporkan hasil RAT-nya masih sekitar 1000 unit koperasi.

pt-vale-indonesia

Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Abd Malik Faisal mengatakan kendala utama yang dihadapi koperasi tak melakukan RAT adalah kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pengurusnya.

“Tidak sampai seribu yang melakukan RAT, ada masalah SDM dan pengurusnya. Makanya kita buat pelatihan ini agar pengurus koperasi tahu kewajibannya,” katanya, usai membuka Bimbingan Teknis peningkatan produktifitas koperasi di Hotel Grand Imawan, Kamis (26/10).

Bahkan lebih jauh, Malik menyebutkan sejauh ini sudah tercatat 1000 koperasi yang tidak sehat. Pihaknya akan memberikan waktu sampai akhir bulan ini sebelum dihapuskan.

Terkait penghapusan koperasi, akan dilakukan oleh kementerian koperasi. Sebab sejak tahun 2016, penerbitan ijin usaha koperasi sudah diambil alih oleh kementerian.

Mengenai badan usaha koperasi, saat ini sudah diambil alih oleh notaris. Hal ini juga memudahkan pemerintah dalam proses verifikasi sebelum ijin usaha dikeluarkan.

Terkait pelatihan bimtek yang digelar pihaknya, dilakukan dalam beberapa angkatan. Di triwulan keempat ini dilakukan tiga kali pelatihan dengan peserta sebanyak 50 orang per angkatan.(*)