Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Layanan Baru Bapenda, Bayar Pajak Lewat ATM

Rabu, 01 November 2017 | 17:26 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel yang mengontrol 25 samsat induk di Sulsel akan menghadirkan layanan baru, yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau kartu debit di mesin electronic data capture (EDC).

Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan layanan ini akan dimulai bulan November. Untuk lounching masih menunggu kepastian Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

pt-vale-indonesia

“Masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya pelayanan ini karena dapat melakukan pembayaran di mana saja. Jaman sekarang kita tidak perlu lagi membawa uang tunai karena beresiko,” katanya usai membawakan materi pada sosialisasi pajak daerah di  Grand Sayang Park Hotel, Rabu 1 November.

Toto, sapannya, menambahkan, keunggulan pembayaran PKB via ATM dan EDC sangat banyak, antara lain, masyarakat merasa nyaman dan praktis serta tidak perlu antre untuk membayar pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan, lanjutnya, tetap dilakukan di samsat induk karena membutuhkan proses registrasi.

Pembayaran menggunakan nontunai, lanjutnya, merupakan amanah Presiden Joko Widodo, amanah Gubernur BI, Gubernur Sulsel, dan Kapolda Sulsel.

“Mau tidak mau, siap tidak siap, kita harus mengikuti perkembangan zaman ini salah satunya adalah melayani pembayaran pajak nontunai,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bapenda Sulsel dan Anggota DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni (RPG) melakukan sosialisasi pajak daerah di Grand Sayang Park Hotel Jl Manunggal Makassar.

Ia menyampaikan materinya berjudul Arti Penting Pajak dan Layanan Unggulan Samsat Sulsel. Menurut Toto, sapaannya, Bapenda Sulsel hanya menangani lima pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.

“Selain lima pajak tersebut ditangani oleh bapenda kabupaten/kota,” katanya.

PKB dan BBNKB dibagihasilkan pada provinsi sebesar 70 persen dan kabupaten/kota sebesar 30 persen. Pajak rokok dan BBNK dibagi hasilkan pada provinsi sebesar 30 persen dan kabupaten/kota sebesar 70 persen. Sementara PAP, provinsi dan kabupaten/kota mendapat bagian yang sama yakni 50 persen.

Toto menambahkan, Kota Makassar mendapatkan bagi hasil yang paling besar dibandingkan kabupaten/kota lainnya. Penyebabnya, antara lain, kendaraan di Makassar paling banyak disbanding daerah lainnya, konsumsi BBM warga Makassar cukup banyak, dan masih banyak lagi.

“Hingga 29 September 2017, Kota Makassar mendapatkan dana bagi hasil dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 232.853.388.803. Makassar terbesar, daerah lain hanya dikisaran Rp 50 miliar ke bawah. Jika diestimasikan untuk tahun 2018, lanjutnya, Makassar akan mendapatkan dana bagi hasil sebesar Rp 341.206.506.135,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri perwakilan Bank Sulselbar yang membawakan materi mengenai dukungan Bank Sulselbar untuk peningkatan PAD Sulsel. Salah satu upaya Bank Sulselbar yakni akan melayani pembayaran PKB melalui ATM.(*)


BACA JUGA