#

Ini Aturan Baru Taksi Online, Dishub Sulsel Mulai Sosialisasikan

Jumat, 03 November 2017 | 17:33 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Idayanti - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel mulai mensosialisikan aturan baru taksi online. Ada 10 aturan baru diatur dalam Peraturan Menteri (PM) 108 yang diberlakukan, 1 November 2017 lalu.

“Aturan baru taksi online ini diatur dalam PM 108, dan sudah disepakati oleh beberapa moda trasportasi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Sulsel, Ilyas,ketika ditemui, Jumat (3/11/2017). 

pt-vale-indonesia

Berikut aturan taksi online yang sudah ditandatangi dan disepakati oleh sejumlah moda transportasi: 

1. Penyedia aplikasi transportasi online bersedia menghentikan perekrutan driver angkutanaa sewa khusus (online) mulai tanggal 1 Novber 2017.

2. Sepakat dengan jumlah kuota angkutan tidak dalam trayek 3500 unit semaminasata. 

3. Sepakat untuk memberlakukan tarif batas bawah 3700 dan batas atas 6500 tanpa ada tarif promo di dibawah batas tarif bawah

4. Sepakat untuk memperlakukan secara efektif peraturan 108 tahun 2017 tentang penyelengaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek tanpa masa transisi. 

5. Pemasangan stiker ASK kepada angkutan online ya resmi/badan hukum.

6. Di larang angkutan aplikasi inline roda 4 maupun roda dua untuk parkir diseluruh area wilayah kampus unhas. 

7. Dilarang mengabil penumpang diarea bandara dan terminal

8. Memberdayakan kuota taksi regulasi sesuai jumlah kuota yang sudah ada berdasarkan PM 108 tahun 2017.

9. Bersedia bersama-sama melakukan secara tegas pengawasan dan penindakan bagi kendaraan ASK yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada pengelolah online yang melanggar kesepakatan.

Peraturan Menteri 108 ini di sepakati, Selasa 31 Oktober 2017 yakni, ketua DPD Organda provisi Sulsel,  ketua DPD organda Makassar,  ketua anliansi masyarakat moda transportasi Indonesia.

Perwakklan Bandara Hasanuddin,  Perwakilan online Uber,  perwakilan Online Gojek,  perwakilan online Grab,  perwakilan Online Gocar dan di ketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Dir Lantas Polda Sulsel dan  Kapolrestabes Makassar. (*)