Diperiksa 3 Jam, Bupati Takalar Dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar

Senin, 06 November 2017 | 17:25 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Makassar,GoSulsel.com  – Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Senin (6/11/2017) sekitar pukul 14.30 Wita. Burhanuddin dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam.

Informasi himpun GoSulsel.com, orang nomor satu di Takalar itu langsung digelandang petugas Kejati untuk menjadi penahanan di Rutan setelah diperiksa. Dengan memakai rompi bertuliskan “Tahanan Tipikor” digiring ke atas kendaraan petugas sudah menunggu diperiksa.

pt-vale-indonesia

Burhanuddin tak memberikan penjelasan apapun ke wartawan saat dijemput mobil untuk diantar ke Rumah Tahanan (Rutan). Alasan dilakukan penahanan Bupati yang kalah pada Pilkada lalu itu karena, selalu mangkir saat pemeriksaan.

“Penahanan Burhanuddin ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan sejak hari ini hingga 25 November,” kata Kajati Sulselbar, Jan S Maringka, kepada wartawan di kantor Kejati Sulselbar, Senin (6/11/2017).

Burhanuddin ditahan setelah permohonan praperadilannya terhadap Kejati Sulselbar ditolak oleh Hakim Tunggal, Rianto Adam Ponto.

Diketahui, Bupati Takalar yang menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangaragombang, Kabupaten Takalar.

Ia disangka mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.(*)    


BACA JUGA