
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Maros, BB di Tinggal di TKP
Maros,GoSulsel.com – Anggota Jatanras bersama Reskrim Polsek Camba menggerebek judi sabung ayam di Dusun Tanatakko, Desa Lebbotengae, Kecamatan Cenrana, Maros, Senin (13/11/2017). Sulitnya akses membuat petugas meninggalkan barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penggerebekan itu sebanyak 41 unit motor, 5 unit mobil, 13 ekor ayam, 3 buah tenda dan 2 karung sendal diamankan dilokasi sabung ayam tersebut. Namun demikian, tak satupun pelaku judi berhasil ditangkap.

“Semua pelaku berhasil meloloskan diri. Hanya sepeda motor, mobil, ayam, tenda dan sendal para pelaku yang ditemukan,” kata Kapolsek Camba AKP Alamsyah.
Lanjut Alamsyah, akses untuk menuju kelokasi judi sabung ayam sendiri terbilang susah dan medan yang tidak memungkinkan untuk dilakukannya evakuasi terhadap puluhan kendaraan para pelaku judi. Sehingga, barang bukti berupa sepeda motor dan mobil tidak bisa diamankan di Makopolres Maros.
“Adapun BB kendaraan yang di amankan tidak bisa di evakuasi ke Mako Polres Maros karena medan yang tidak memungkinkan. Jauh dr perkampungan dan berada di kaki gunung dan kendaraan tersebut terkunci leher,” katanya.(*)