1.318 Koperasi di Sulsel Resmi Dinonaktifkan

Selasa, 21 November 2017 | 14:59 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akhirnya menonaktifkan 32.778 koperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.318 koperasi berasal dari Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Abdul Malik Faisal mengatakan penonaktifan ini melalui Surat Keputusan Menkop UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

“SKnya baru diterima, secara nasional Koperasi yang dihapuskan sebanyak 32.778.Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkop dan UKM ini, mengenai perubahan keputusan pembubaran koperasi, di mana panitia sudah terbentuk,” katanya, Selasa (21/11/2017).

Dari ribuan koperasi tersebut, Malik mengakui secara detail tidak dilampirkan jumlah koperasinya. Ia meyakini rekomendasi yang diusulkan oleh pihaknya disetujui.

“Secara detail jumlahnya tidak ada, tapi pemikiran saya ini disetujui karena ada batas waktu diberikan, tidak ada sanggahan dari koperasi diusulkan untuk dibubarkan, termasuk juga 1 koperasi dari Kabupaten Soppeng, yang mengajukan secara lisan saja, ” terang Malik.

Untuk yang di Soppeng, Malik menyebutkan koperasi tersebut usahanya sudah tidak ada, tetapi orang-orangnya masih ada. Mereka ini protes, tapi secara penilaian koperasi tersebut tidak sehat karena tidak melaksanakan RAT (rapat anggaran tahunan) selama dua tahun.

Dengan penghapusan ini, maka secara langsung koperasi tersebut sudah tak terdaftar di database di Kementerian dan Dinas Koperasi.

“Secara otomatis ini akan dihapus dari database, dari sekitar 8000an koperasi sekarang tersisa, 7000an.  Namun memang ada proses selanjutnya, administrasi dan sebagainya,” ujar Malik.

Nantinya, akan ada panitia ditingkat provinsi yang diketuai masing-masing kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota. Tim atau panitia ini akan menindaklanjuti keputusan dari Kemenkop UKM.

“Kami akan membentuk tim juga, tapi masih akan koordinasi seperti apa proses penghapusan koperasi ini,” paparnya. (*)