Ilustrasi

30 Ribu Warga Maros Bisa Kehilangan Hak Pilihnya, Ini Penyebabnya

Selasa, 21 November 2017 | 15:26 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, GoSulsel.com – Sebanyak 30.887 warga Maros belum melakukan perekaman KTP Elektronik di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Data tersebut sesuai laporan pertanggal 17 November 2017.

Untuk itu, Kadisdukcapil Maros, DR. H Nasiruddin Rasyid meminta agar warga yang belum melakukan perekaman tersebut agar segera mendatangi Kantor Disdukcapil di Kompleks Kantor Bupati Maros.

pt-vale-indonesia

Terkait masalah blangko yang dulunya kurang, Nasiruddin, selasa (21/11/2017) menjelaskan saat ini hal tersebut tidak menjadi masalah lagi karena stok blangko di Disdukcapil Maros sudah terpenuhi dan cukup untuk warga Maros.

“selama ini menjadwalkan 4 kali setiap minggu melakukan upaya khusus “menjemput bola” dengan mendatangi berbagai Kecamatan dan Sekolah dalam melakukan perekaman E-KTP namun masih terkendala kendaraan operasional,” katanya. Selasa (21/11/2017).

Terkait jumlah penduduk di Kabupaten Maros yang sudah tercatat di KPUD Maros, Nasiruddin menjelaskan hingga kini mencapai 397ribu wajib pilih namun diprediksi hingga semester 2 di bulan desember mendatang akan mencapai hingga 400 ribu lebih.

“warga yang tidak melakukan perekaman KTP Elektronik hingga batas 31 Desember 2017, diimbau segera melakukan perekaman karena bisa terancam tidak bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pilgub 2018,” tambahnya. (*)