Polres Gowa di Praperadilankan

Kamis, 23 November 2017 | 14:52 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com — Dua Warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa dalam kasus pembunuhan Mursalim pada bulan Januari lalu, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa. 

Kedua warga tersebut berinisial Am dan As, dengan kuasa hukum yang menangani kasus mereka yakni Khaeril Jalil. Dirinya mengatakan, bahwa Polres Gowa tidak punya cukup bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap kliennya dan keputusan tersebut terkesan dipaksakan.

pt-vale-indonesia

“Setelah kami pelajari dan analisa kasus yang disangkakan ke klien kami, ada beberapa prosedural yang kami anggap tidak berdasarkan KUHAP maupun aturan lainnya, mulai dari proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan,” kata Khaeril kepada Media, Kamis (23/11/2017)

Upaya permohonan praperadilan ini kata Khaeril juga merupakan salah satu upaya hukum yang sah dan diatur didalam peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mencari keadilan dan menegakkan hak asasi manusia.

“Kami atas nama Tim Kuasa Hukum saudara Am dan As telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa,” kata Khaeril Jalil.

Diketahui, Kepolisian Resort Gowa telah menetapkan 6 tersangka terkait kasus penemuan mayat di bantaran Sungai Jeneberang yang terjadi pada bulan Januari lalu.

Pada sidang Hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,Hakim Ketua memulainya dengan pemeriksaan bukti surat dari pemohon dan termohon, selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami menghadirkan Lima Saksi Fakta, dan 1 Saksi Ahli dalam persidangan ini,” ujar Khaeril. (*)


BACA JUGA