ilustrasi KPU Sulsel
#

KPU Harus Transparan Tentang Gangguan Kesehatan Kandidat Gubernur

Senin, 27 November 2017 | 20:58 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Baharuddin - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Kalangan aktivis mahasiswa dan pemuda nampaknya lebih dini mengingatkan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel untuk tetap mengacu pada PKPU terkait syarat maju sebagai pasangan di Pilgub Sulsel 2018 mendatang.

Saat melakukan aksi unjuk rasa di KPU Sulsel, Senin 27 November 2017, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Sulsel, meminta penyelenggara untuk menerapkan dan menjalankan aturan seadil-adilnya. Mulai tentang PKPU yang mengatur pidana berulang, transparansi pasangan perseorangan, hingga riwayat penyakit kandidat.

pt-vale-indonesia

Koordinator Lapangan PERMAK, Abdillah menegaskan, khusus pemeriksaan kesehatan kandidat, KPU harus tetap mengacu pada aturan sesuai yang tercantum di Pasal 4 Ayat 1 Huruf E yang wajib dibuka kepada publik.

“Itu harus dibuka ke publik riwayat penyakit para calon, dan pendapat tim dokter independent apakah jenis penyakit tersebut bisa melaksanakan tugas gubernur selama lima tahun, atau tidak,” kata Abdillah dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan langsung di depan Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief yang menerima perwakilan pengunjukrasa.

Menurut dia, riwayat penyakit kandidat harus diketahui publik. Sebab jangan sampai, hanya karena pencitraan berlebihan, sehingga rakyat tak tahu jika ada kandidat yang punya rekam jejak kesehatan yang diragukan menjalankan tugas jika diberikan amanah memimpin Sulsel.

Selain soal kesehatan, para pengunjukrasa juga meminta KPU untuk tegas dalam menerapkan PKPU tentang pidana berulang. Pasalnya, jangan sampai ada kandidat yang pernah melakukan pidana berulang, namun diloloskan oleh penyelenggara. Padahal aturannya sudah sangat jelas.

Bukan hanya itu, penyelenggara ikut diimbau untuk transparan dalam melakukan proses verifikasi dukungan KTP bagi pasangan yang maju lewat perseorangan. Semua itu dimaksudkan guna mewujudkan pilgub yang berkualitas, fair dan sesuai aturan perundangan yang ada.(*)


BACA JUGA