Tenang! Sekarang ada PAS-Final, Yuk Laporkan Aset Anda

Senin, 27 November 2017 | 17:48 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final), memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak (WP).  

Bagi anda yang memiliki harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2015 maupun Surat Pernyataan Harta (SPH), untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif 30%, 25%, dan 12,5%.

pt-vale-indonesia

“WP diperkenankan untuk melaporkan dengan kesadaran sendiri asset yang selama ini masih tersembunyi atau belum dilaporkan, jauh lebih murah dibandingkan kalau asset itu nanti ditemukan terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena akan mengikuti ketentuan tarif yang berlaku,” kata Kakanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Eka Sila Kusna Jaya, Senin (27/11/2017).

Kelompok wajib pajak orang pribadi umum dikenai tarif 30%, kelompok badan umum dikenai tarif 25%, dan kelompok orang pribadi/ badan tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas ≤ Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan ≤ Rp 632 juta) dikenai tarif 12,5%.

“PAS-Final mulai berlaku per 20 November 2017. Pemberlakuan tarif tersebut secara nasional,” ujarnya.

Mengingat pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum asset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final.

Asset wajib pajak yang dapat diungkapkan adalah asset yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.

“Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kpde Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut,” tukasnya.(*)