FOTO: Ruko di Lahan Parkir Stadion Barombong

GMTD Diminta Segera Serahkan Lahan Stadion Barombong

Selasa, 28 November 2017 | 13:28 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Pembahasan kelanjutan pembangunan Stadion Barombong di komisi E DPRD Sulsel masih terkatung-katung. Pasalnya anggota dewan meminta persoalan lahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.

Sejak pembangunan tujuh tahun lalu, hingga saat ini masih ada beberapa lahan yang belum jelas. Diantaranya lahan 1700 meter persegi yang masih bersengketa dan belum dibebaskan.

pt-vale-indonesia

Serta lahan 3,35 hektare dari pihak PT GMTD yang belum diserahkan ke Pemprov. Padahal lahan ini harusnya diserahkan dalam bentuk hibah untuk pembangunan stadion berkapasitas 45 ribu lebih ini.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel, Sri Endang Sukarsih mengatakan pihaknya akan mengajak PT GMTD ke notaris untuk menyelesaikan masalah administrasi penyerahan lahan tersebut.

“Sebenarnya sudah ada surat pernyataan dari GMTD. Cuma harus dibuatkan dalam bentuk akta notaris agar memiliki kekuatan hukum dan bisa diproses di BPN,” katanya usai rapat di lantai 7 Gedung Tower DPRD, Selasa 28 November.

Sri Endang melanjutkan pembangunan stadion saat ini terus berjalan. Dirinya berharap GMTD mempercepat penyerahan lahan tersebut, sehingga harapan masyarakat Sulsel akan hadirnya stadion bertaraf internasional segera terwujud.

Tahun depan, Dispora Sulsel telah mengusulkan anggaran sekitar Rp84 miliar untuk penyelesaian stadion. Anggaran ini terdiri dari Rp75 di APBD pokok dan Rp9,5 miliar dari Silpa.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Kadir Halid yang memimpin rapat meminta Pemprov Sulsel segera membentuk tim untuk penyelesaian lahan stadion yang masih bersoal. Pihaknya berharap masalah lahan diperhatikan sebelum pembangunan dilanjutkan.

“DPRD merekomendasikan agar dibentuk tim penyelesaian lahan, Biro Aset harus mempercepat hal ini. Kami juga minta ke camat untuk menghentikan pembangunan ruko yang ada di sekitar stadion,” tegasnya.

Dewan berharap sertifikat lahan stadion Barombong seluas 11 hektare bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Terlebih pihak BPN Makassar telah melakukan pengukuran.

Dihubungi secara terpisah, Direktur PT GMTD Purnomo Utoyo menjelaskan proses penyerahan sementara berlangsung. “Masih dalam proses, kita ikuti saja prosedur yang ada,” singkatnya. (*)


BACA JUGA