Pajak DJP Sulselbartra Belum Capai Target
Makassar, Gosulsel.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggata (Sulselbartra) menargetkan pajak yang terkumpul tahun ini sebesar Rp 14,7 triliun. Namun, jumlah pajak yang terkumpul sampai pekan lalu terhitung sebesar Rp 8,9 triliun.
“Targetnya Rp 14,7 triliun, sampai sekarang masih 62,2%, diangka Rp 8,9 triliun. Masih jauh. Akhir tahun diperkirakan hanya bisa sampai 81-82%. Artinya tidak akan tercapai 100% karena waktunya hanya kurang dari sebulan,” kata Kakanwil DJP Sulselbartra Eka Sila Kusna Jaya, dihadapan awak media, Senin (27/11/2017).
Lebih lanjut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Sulselbartra Aris Bamba mengatakan bahwa rincian dari total pajak tersebut yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 4,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar Rp 3,8 triliun, dan pajak kecil lainnya (termasuk PBB dan lainnya) sebesar Rp 228 miliar.
“Pajak yang sudah masuk sampai Jumat kemarin yaitu Rp 8.929 miliar, terdiri dari PPh Rp 4.894 miliar, PPn Rp 3.807 miliar, dan pajak kecil Rp 228 miliar,” terangnya.
Dijelaskannya, total Wajib Pajak yang terdaftar sebanyak 938.000, terdiri dari Wajib Pajak Badan sebanyak 56.000 dan Wajib Pajak Orang Pribadi 882.000. Dari total WP yan terdaftar, yang telah mengikuti Tax Amnesty hanya sebesar 33.467 Wajib Pajak. Hal ini terjadi karena kesadaran masyarakat yang masih rendah.
“Hambatan utama dalah kesadaran. Tingkat kepatuhan masih 58% di Sulsel, artinya masih banyak yg belum sadar bayar pajak. Negara ini 85% pembiayaannya diperoleh dari pajak, tapi yang bayar pajak tidak lebih dari 10%,” tuturnya.
Dengan semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, pemerintah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menjadi Wajib Pajak yang patuh demi membangun Indonesia yang lebih baik untuk kita semua.(*)