14 Anggota Banggar Mangkir dalam Rapat KUA-PPAS DPRD Gowa, Ada Apa?

Rabu, 29 November 2017 | 21:32 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com – Sebanyak 14 anggota Badan Anggaran (Banggar) tidak menghadiri rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DPRD Gowa. Rapat inu sedianya di gelar di kantor Bupati, Rabu (29/11/2017) sekitar 15.40 Wita. 

Hingga kini, Belum ada penjelasan mangkirnya Wakil Rakyat itu dalam rapat tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekwan) DPRD Gowa, Yusuf Sampera mengatakan, rapat Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hanya dihadiri enam orang anggota banggar dari keseluruhan anggotanya 20 orang.

“Tidak kourum atau tidak mencukupi 50 persen plus satu, harusnya kan minimalnya hadir 11 orang, itulah pimpinan tadi skorsing dulu hingga batas waktu yang tidak ditentukan,”kata Yusuf ketika ditemui di ruang pola Baruga Karaeng Pattingalloang, di kantor Pemkab Gowa. 

pt-vale-indonesia

Yusuf mengatakan, para anggota Banggar yang tak hadir tanpa alasan yang jelas itu nantinya akan dibuatkan surat pemberitahuan jadwal rapat selanjutnya sehingga skorsing rapat bisa dibuka kembali jika para anghota Banggar tersebut telah hadir.

“Nanti pimpinan akan menyurati kembali untuk datang rapat KUA-PPAS, lalu skorsing hari ini dibuka kembali kalau sudah dinyatakan kourum, atau sudah memenuhi syarat,” pungkasnya. 

Meski demikian, selama ada penyampian dari pihak anggota banggar yang tidak hadir, bahwa bisa hadir selama beberapa jam kemudian, maka rapat tetap dibuka, intinya anggota sudah kourom. 

“Saya tidak bisa mejamin mereka akan hadir sekarang, tegantung dari anggota dewan sendiri, Kalau misalnya tidak lagi kourum maka pimpinan yang ambil keputusan,” ujar Yusuf Sampera.

Yusuf Sampera mengaku Batas waktu Pembahasan KUA-PPAS ini berakhir pada tanggal 30 November, jika lewat dari batas waktu, maka keputusan berada ditangan pimpinan.

“Ini berarti jika pimpinan sudah ambil keputusan, maka semua sudah sah dan kalau memang ini tidak jadi dibahas, nantinya akan terbit Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bahwa program bisa jalan dianggaran pokok lama, Yakni anggaran 2017,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA