#Pilgub Sulsel
Makin Meyakinkan, Berkas Perseorangan IYL-Cakka Lolos Verifikasi Administrasi
Makassar,GoSulsel.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akhirnya menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi berkas dukungan perseorangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka), Rabu (06/12/2017) dinihari.
Sesuai hasil verifikasi administrasi yang digelar selama sepekan, berkas duet Mr Komitmen ini dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual sesuai sebaran dukungan di 24 kabupaten/kota.
“Hasilnya kita sudah peroleh. Dan dari hasil verifikasi administrasi, maka kita putuskan untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual,” kata Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief, kepada wartawan di Hotel Grand Asia Makassar, Rabu (06/12/2017) dinihari.
Menurut dia, jumlah hasil verifikasi administrasi untuk dilanjutkan ke faktual akan disampaikan langsung ke tim pasangan Punggawa Macakka yang disaksikan Bawaslu pada saat penyerahan Surat Keputusan (SK), dan berita acara hasil verifikasi administrasi.
Iqbal menuturkan, tim verifikator masih terus melakukan penginputan data hasil verifikasi administrasi ke Sipol KPU. “Verifikasi administrasinya sudah selesai, tinggal pengimputan jumlahnya,” papar dia.
Dijelaskan pula, berita acara hasil verifikasi administrasi akan diserahkan ke pasangan IYL-Cakka. Hanya memang, lanjut dia, tidak diatur jika berita acara harus diserahkan secara seketika. Meski demikian, berkas pasangan ini sudah dipastikan akan dilanjutkan pada verifikasi faktual.
Sekadar diketahui, IYL-Cakka tercatat sebagai satu-satunya pasangan di Pilgub Sulsel yang memutuskan maju melalui jalur perseorangan atau independen. Pasangan yang sama-sama punya pengalaman pemerintahan sebagai Bupati dua periode, memasukkan 1 juta berkas dukungan dari total dukungan yang diterima sekira 1,5 juta.
Dari 1 juta dukungan KTP yang diserahkan ke KPU, tercatat ada sekitar 700 lebih yang diteliti penyelenggara. Sisanya sekira 250 ribu berkas dukungan, dinyatakan tidak dapat diproses karena menggunakan format lama.
Kendati tidak diproses, namun pihak IYL-Cakka siap melengkapi atau memperbaharui dengan menggunakan format baru seperti yang tertuang di PKPU. Langkah itu dilakukan jika nantinya sewaktu-waktu dibutuhkan, atau antisipasi bila ada verifikasi tahap kedua.(*)