#Pilgub Sulsel
Selangkah Lagi, IYL-Cakka Jadi Kontestan Pertama di Pilgub Sulsel
Makassar,Gosulsel.com – Langkah Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) masuk ke arena pilgub semakin terang benderang. Duet Mr Komitmen ini, sisa selangkah lagi akan mencatatkan sejarah sebagai pasangan pertama yang maju bertarung melalui jalur independen selama suksesi kepemimpinan di Pilgub Sulsel.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi berkas dukungan IYL-Cakka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan memenuhi syarat untuk di verifikasi faktual.
Jika mengacu pada syarat dan tahapan, itu artinya duet ini sudah melalui tahapan yang paling sulit, yakni verifikasi administrasi. Sebab di verifikasi administrasi inilah, prosesnya lebih detail, termasuk mencocokan setiap data untuk di input.
Mengingat, di proses penginputan, berkas yang tidak memenuhi syarat tidak bisa dimasukkan di silon. Akan tetapi, khusus verifikasi administrasi berkas IYL-Cakka dipastikan memenuhi syarat.
Komisioner KPU Sulsel, Misna M Attas menuturkan, pihaknya sudah melewati tahapan verifikasi administrasi, dan hasilnya menyatakan berkas IYL-Cakka sisa di verifikasi faktual.
“Kita sudah pleno. Tentang jumlahnya kita sementara menginput,” kata Misna kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).
Kendati masih menginput jumlah yang akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota, namun KPU memastikan akan menjalankan tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan dengan melibatkan Bawaslu, pihak kepolisian.
“Boleh (tim pasangan calon) jika mau menyaksikan (penyerahan berkas) karena siapapun boleh menyaksikan, karena bukan proses tertutup. Tapi yang mengawasi itu ada Bawaslu, dan aparat yang melakukan pengawalan,” tandasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 9 sampai 11 Desember, KPU Kabupaten/Kota akan menyerahkan syarat dukungan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang disaksikan PPK.
“Itu akan diserahkan ke PPS, dan dilakukan verifikasi faktual di lapangan pada tanggal 12 sampai 25 Desember selama 14 hari,” tandasnya.
Setelah verifikasi faktual rampung, tanggal 26 sampai 28 Desember akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selanjutnya 29 sampai 31 rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan 1 sampai 3 Januari 2018 rekapitulasi di tingkat provinsi.(*)