Pembeli tak Punya NPWP, Dirjen Pajak Imbau Pengusaha Terbitkan e-Faktur

Rabu, 20 Desember 2017 | 18:57 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada pengusaha agar mengisi informasi identitas di e-faktur dengan lengkap. Bagi pembeli atau penerima Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap harus menerbitkan e-fakturnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Data dan Penggalian Potensi Perpajakan, Sony Frans Abram, saat menghadiri acara tudang sipulung bersama insan media di Cafe La Buana, Rabu (20/17/2017).

pt-vale-indonesia

“Seluruh faktur harus diisi dengan lengkap. Yang buat faktur adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) jadi tidak semua wajib pajak (WP) bisa buat faktur hanya WP yang merupakan PKP,” katanya.

Dijelaskannya, JKP yang tidak memiliki NPWP wajib mengisi faktur dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk warga negara asing.

“Faktur pajak yang tidak diisi lengkap akan dikenakan sanksi 2% dari nilai barang yang diserahkan. Sanksi ini dikenakan kepada penerbit atau yang menjual barang atau yang menyerahkan jasa,” ungkapnya.

Disampaikan pula, bagi pedagang eceran yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKJ) tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor. 

“Faktur sederhana tidak perlu cantumkan NPWP. Misal saat belanja pakaian di swalayan tidak membutuhkan NPWP,” tukasnya.(*)


BACA JUGA