#

Tim IYL-Cakka di Maros Bakal Pidanakan Penyelenggara yang Tidak Faktualkan Dokumen Dukungan

Selasa, 02 Januari 2018 | 11:40 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, GoSulsel.com – Sekretaris tim pemenangan pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Ichsan Yasin Limpo dan Mudzakkar Fandy bersama tim lainnya akan mempidanakan penyelenggara yang tidak melakukan verifikasi dokumen dukungan dengan tidak faktual.

Hal itu, berdasarkan diungkapkannya berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2017 pasal 23 ayat 14, tentang petugas verifikasi wajib mendokumentasikan sgala bntuk kgiatan,”tms tanpa pernah melakukan verifikasi faktual adalah tindak pidana yg serius, silahkan baca sendiri UU No.1 Tahun 2015 dan UU No.10 Tahun 2016,” ungkapnya.

Ia (Fandy) bersama dengan semua tim akan bergerak untuk mengecek satu per satu data dokumen dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami akan turun mengecheck satu per satu pendukung Paslon kami. Jika terbukti bahwa ada penyelenggara yang tidak bekerja sesuai aturan yang berlaku maka kami akan laporkan ke Panwas dan kepolisian untuk dipidanakan,” katanya. (*)

 


BACA JUGA