Pemkab Gowa Segera Miliki Perda Lembaga Penyiaran Publik

Rabu, 03 Januari 2018 | 17:21 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa segera memilik Peraturan Daerah (Perda) lembaga penyiaran publik lokal. Rancangan Perda ini sudah diserahkan oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni untuk dibahas di DPRD.

“Kami usulkan Ranperda lembaga penyiaran publik ini, karena melihat Informasi saat ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat,” kata Wabup Gowa, Rabu (3/1/2017).

Selain itu, kata mantan Asisten I Pemkab Gowa, nformasi saat ini berkontribusi besar di berbagai bidang, baik sosial, budaya, politik, pendidikan dan hukum baik ditingkat pusat maupun daerah.

“Informasi saat ini selalu menjadi yang terdepan, kiblat dari segala bentuk pengetahuan adalah informasi, baik itu dari segi sosial, budaya, politik, pendidikan dan hukum, maka dari itu penambahan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Gowa penting untuk di terapkan,”pungkasnya.(*)

 


BACA JUGA