#Pilwali Makassar
Kasus Hukum Danny Pomanto Jelang Pilwali, LBH Makassar Harap Jangan Dipolitisasi
Makassar, GoSulsel.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penyidik Polda Sulsel yang melakukan penggeledaan di Balaikota Makassar menyangkut dua variabel, yakni pengerahan kekuatan berlebihan dan pemberantasan kasus korupsi.
Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya penggeledaan di ruangan Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Makassar ini melibatkan personil kepolisian lengkap dengan laras panjang, Rabu (3/1/2018) kemarin.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswadi Andi Mas menjelaskan, penyidik memang memiliki kewenangan melakukan penggeledahan. Akan tetapi harus memenuhi beberapa syarat.
“Pertama, dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan suatu kasus tindak pidana yang telah ditetapkan berstatus penyidikan. Artinya kasus dugaan korupsi tersebut telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Misalnya terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PBDB-UMKM) Makassar,” kata Haswadi.
Kedua, lanjunya, penggeledahan tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Makassar. Akan tetapi, jika kedua ini belum dipenuhi, maka pengeledahan penyidik Polda Sulsel patut untuk dipertanyakan.
“Jika ternyata kedua syarat tersebut belum atau tidak dipenuhi oleh penyidik, maka tentunya upaya penggeledehan penyidik Polda tersebut patut dipertanyakan. Dengan kata lain dapat diduga sebagai tindakan sewenang-wenang sehingga publik dapat saja berasumsi bahwa tindakan Polda tersebut cenderung ‘politis’,” tuturnya.
Meski demikian, dia mengapresiasi upaya jajaran Polda Sulsel yang terkesan hendak benar-benar serius dalam penanganan kasus Korupsi di Makassar. Akan tetapi, dia berharap penangan kasus ini tidak terkesan menjadi politisasi jelang Pilwali Makassar, pasalnya Wali Kota, Danny Pomanto akan kembali bertarung di periode ke dua.
“Namun kita berharap tentunya tidak hanya sebatas pencitraan belaka dan politis yang hanya dilakukan terhadap dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi di lingkungan pemerintah kota Makassar yang notabene, Walikotanya adalah salah satu balon peserta pilkada Makassar,” harapnya.
Adapun mengenai pengerahan personil yang bersenjata lengkap dalam suatu proses penggeledehan, lanjutnya, adalah hal yang lumrah dilakukan oleh penyidik terhadap suatu kasus yang memiliki dampak yang serius.
“Misalnya kasus Korupsi yang nominal kerugiannya bernilai cukup besar, kasus Narkoba apalagi terkait Tersangkanya sebagai Bandar besar Narkoba dan kasus Terorisme,” kata dia.
Selanjutnya, LBH Makassar berharap agar jajaran Polda Sulselbar benar-benar serius dan tidak tebang pilih serta tegas dalam penanganan kasus Korupsi.
“Termasuk melakukan “penggeledahan” yang tidak hanya pada momentum-momentum politik seperti saat sekarang ini,” tandasnya.(*)